Puteri Komarudin Berikan Penyuluhan Agar Waspada Terhadap Pinjaman Daring Ilegal

  

Purwakarta, 26 Juli 2024 - Fenomena "pinjol" (pinjaman online) dan "judol" (judi online) semakin marak dibahas dalam konteks masyarakat Indonesia. Kedua fenomena ini memiliki risiko dan bahaya yang signifikan, yang jika tidak digunakan dengan bijak, dapat berdampak negatif pada masyarakat. Kesadaran dan pemahaman yang mendalam mengenai risiko ini sangat penting untuk melindungi diri dari dampak buruk yang mungkin timbul.


Dalam acara penyuluhan jasa keuangan yang diadakan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada Jumat, 26 Juli 2024,  Angota Dewan Komisi XI DPR RI Dapil VII Bekasi, Karawang dan Purwakarta, Puteri Komarudin, menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya judi online di Purwakarta. "Fenomena di Purwakarta sudah kecanduan judi online. Setiap judi itu ilegal, baik judi online, di warung, maupun yang online, semuanya ilegal," tegas Puteri Komarudin.


Ia juga menyoroti bahwa judi online kini telah merambah ke kalangan anak-anak sekolah dasar. Putri mengingatkan para orang tua untuk selalu memeriksa handphone anak-anak mereka secara berkala guna mencegah akses ke situs-situs judi online. "Judi online sudah merambat ke anak-anak SD, jadi pesannya untuk orang tua selalu cek berkali handphone anaknya," ujarnya.

Resiko pinjaman online dan judi online tidak bisa dianggap remeh. Banyak masyarakat yang terjebak dalam lingkaran utang akibat pinjaman online dengan bunga tinggi, yang pada akhirnya merugikan mereka secara finansial. Sementara itu, judi online juga dapat menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang serius, termasuk kecanduan dan kerugian finansial yang besar.


Dalam penyuluhan ini, OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengenali pinjaman online yang legal dan aman, serta bahaya judi online yang kian mengancam. Langkah-langkah pencegahan dan perlindungan diri dari praktik-praktik ilegal ini menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan literasi keuangan dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.


Melalui upaya penyuluhan dan edukasi ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital dan menjauhkan diri dari aktivitas ilegal seperti judi online. Kewaspadaan dan pemahaman yang mendalam mengenai risiko ini sangat penting untuk melindungi diri dan keluarga dari dampak negatif yang mungkin timbul.


Red: Trust3media

Trust3Media Media Online Terpercaya dan Seputar Seni Budaya, Wisata, Kuliner, Peristiwa, Trend Terkini,