Sebuah gagasan sederhana yang merupakan hasil dari perenungan terhadap implementasi Undang-Undang No. 06 Tahun 2014 tentang Desa, telah mendapatkan respon nasional. Inisiatif ini bernama Forum Masyarakat Desa atau FORMADES, yang dicetuskan oleh Junaidi Farhan, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
FORMADES diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa mereka. Gagasan ini muncul sebagai respon terhadap berbagai masalah yang muncul dalam pengelolaan Dana Desa, seperti kurangnya transparansi dan penyelewengan dana.
Gagasan ini mendapatkan respon yang luar biasa dari masyarakat pengguna media sosial secara nasional. Dikarenakan itu, FORMADES kini berubah menjadi keinginan bersama masyarakat untuk ikut serta dan peduli terhadap pembangunan di desa mereka, khususnya dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.
Menurut Junaidi Farhan, gagasan ini muncul karena belum maksimalnya implementasi tata pemerintahan desa dan kurangnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Ia berharap melalui FORMADES, masyarakat desa dapat lebih peduli dan berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan desa mereka.
Hingga saat ini, lebih dari 20 provinsi di Indonesia telah menyatakan siap untuk membentuk FORMADES di daerah mereka masing-masing. Junaidi Farhan dan timnya pun berupaya untuk segera mendirikan FORMADES sebagai lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang berbadan hukum resmi secara nasional.
Junaidi Farhan berharap, FORMADES dapat menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah pusat, daerah, hingga desa, dan bersinergi dalam menjalankan pembangunan di desa. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung dan berdoa agar lembaga ini dapat segera terbentuk dan berkontribusi dalam pembangunan desa yang lebih baik dan adil.
Red t3m Kd