Trust3media - Sebanyak enam anggota geng motor Wisata Malam dan Valvoline di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Purwakarta akibat menganiaya seorang anak dibawah umur, satu orang lainya masih dalam pengejaran.
para pelaku menganiayai korban berinisial MK (16) warga Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta menggunakan senjata tajam sehingga mengalami luka berat dan harus dirawat di rumah sakit.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan bahwa pelaku masih berusia remaja dan saat beraksi para pelaku membawa senjata tajam,
"Jadi sebenarnya ada tujuh pelaku yang merupakan gabungan geng motor dari geng Wisata Malam dan Valvoline. Namun yang berhasil kami tangkap baru enam, satu orang menjadi DPO. Dari keenam pelaku itu, dua diantaranya masih anak-anak," kata Edwar dalam konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu 12 Juli 2023.
Dari keenam pelaku yang ditangkap, sambung Edwar pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam berupa celurit, lalu satu jaket geng motor Valvoline dan dua sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.